Kamis, 03 Desember 2009

INDONESIA BATASI EKSPOR RUMPUT LAUT GELONDONGAN PADA TH. 2012

JAKARTA-Pemerintah segera membatasi ekspor rumput laut gelondongan (dried seaweed) pada 2012 guna mendorong pertumbuhan industri pengolahan dalam negeri.

"Kebijakan kita paling lambat 2012 ekspor rumput laut gelondongan akan dibatasi. Dan segera setelahnya akan kita tutup," kata Direktur Usaha dan Investasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Victor P H Nikijuluw, di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, menurut dia, industri pengolahan rumput laut di dalam negeri belum berkembang pesat. Dari data DKP tahun 2008, hanya sekitar 15 persen saja ekspor rumput laut dalam bentuk olahan sedangkan sisanya dalam bentuk gelondongan.

Ia mengatakan di Indonesia baru ada 10 produsen pengolahan rumput laut jenis Eucheuma Cottoni dengan kapasitas produksi 500.000 ton per tahun. Sedangkan eksportir rumput laut gelondongan jenis yang sama mencapai 100 perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa DKP menyiapkan tiga opsi kebijakan terkait pengembangan pengolahan rumput laut di tanah air. Pertama, eksportir rumput laut gelondongan harus terdaftar dan harus memiliki pabrik pengolahan di dalam negeri.

Opsi kedua, pemerintah membatasi ekspor rumput laut gelondongan. Dan ketiga, memberikan wewenang kepada koperasi untuk melakukan ekspor rumput laut sehingga margin harga dari tingkat pembudidaya ke produsen tidak terlalu tinggi.

"Bisa dibayangkan saat ini harga rumput laut di petani sekitar Rp5 ribu per kilogram, tapi ditingkat eksportir harga sudah satu dolar AS. Perbedaan harga yang jauh inilah yang akan kita potong," ujar Victor.

Ketua Komisi Rumput Laut Indonesia, Farid Ma`ruf mengatakan 50 persen pasokan rumput laut gelondongan dunia berasal dari Indonesia.

Untuk mengurangi ekspor dalam bentuk gelondongan maka upaya yang dilakukan adalah membuat klaster rumput laut, yang mengintegrasikan pengolahan dari hulu hingga hilir sehingga lebih optimal dan bernilai tambah.

Saat ini dikembangkan klaster rumput laut di 12 daerah berbeda. Dari 12 klaster tersebut, ia menyebutkan enam yang sudah berjalan dan produk terakhirnya dalam bentuk ekstrak atau lebih dikenal chip rumput laut.

Impor caraginan dibatasi

Setelah ekspor rumput laut gelondongan akan dibatasi pemerintah tahun 2012 dan kemudian ditutup. Direktur Usaha dan Investasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Victor P H Nikijuluw juga menegaskan bahwa pemerintah bertahap akan menutup impor caragenan.

"Impor caragenan kita besar sekali, tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa. Kenapa saya bilang besar karena industri-industri makanan atau pun kosmetik besar di Indonesia masih mengimpor itu," ujar dia.

Untuk sekarang ini, ia mengatakan impor tidak bisa ditutup karena industri dalam negeri belum dapat mencukupi kebutuhan caragenan tersebut.

"Mereka yang memproduksi sabun, pasta gigi, krim kosmetik, semua mengimpor caragenan. Kita (DKP) sudah berbicara dengan Menko Perekonomian tentang upaya peningkatan industri rumput laut di tanah air, dan ia mendukung impor ditutup jika memang di dalam negeri sudah dapat memenuhi kebutuhan sendiri," tambah Victor. (Ant)

Sumber : www.TvOne.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkunjung ke blog kami untuk melihat informasi seputar sumberdaya rumput laut di Kabupaten Jepara