Sabtu, 10 Oktober 2009

PENGELOLAAN KELAUTAN BUTUH REVISI UNDANG-UNDANG

Sumber : www.oneworld.com

JAKARTA—Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk merespon Draf Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diusulkan oleh DPR RI. Pasalnya, keterlambatan respon pemerintah dinilai telah berdampak pada melambannya pembenahan kegiatan perikanan nasional.

“Tiada payung hukum yang akan menjadi latar bagi reformasi kebijakan perikanan nasional, setali tiga uang dengan amburadulnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berlangsung hingga detik ini,” kata M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), seperti dikutip dari rilis yang diterima Republika, Selasa (1/9).Buntutnya, kata Riza, antar divisi teknis dalam Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tetap menubrukkan kepentingan sektoralnya, seperti HP3, kluster perikanan, dan trawl, tanpa koordinasi dan acuan kebijakan turunan yang sejalan dengan UUD 1945. Nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, ujar Riza, menanti kehendak politik pemerintah dalam mereformasi kebijakan perikanan nasional.

Menurut Riza, inisiatif yang dibangun oleh DPR RI bertolak dari tiadanya upaya perlindungan maksimal dan pemenuhan atas hak-hak konstitusi nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan perikanan tradisional. Riza menjelaskan, delapan bulan sejak inisiatif Revisi UU Perikanan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) pada Desember 2008 lalu, pemerintah terlihat absen memberikan perhatian dan dukungannya.

Absennya tindak lanjut pemerintah, menurut Riza, mengandaikan tiadanya kehendak politik yang baik untuk membenahi carut-marutnya kebijakan perikanan nasional. Padahal, waktu yang tersedia kian mepet, hanya menyisakan waktu sebulan. “Jika terlambat, maka agenda-agenda reformasi gelombang kedua yang diusung presiden bak tong kosong nyaring bunyinya,” ujar Riza.

Riza menuturkan, negari kepulauan sebesar Indonesia memilik kerentanan yang teramat pelik. Tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, tambahnya, berbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran. Oleh karena itu, ujar Riza, revisi Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisi yang tingaal di pulau-pulau kecil.
“Pasalnya, kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan saat ini justru membenturkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dengan kepentingan pemilik modal,” tanda Riza.