Jumat, 11 September 2009

FORUM GROUP DISCUSSION PENGEMBANGAN UMKM RUMPUT LAUT


FORUM GROUP DISCUSSION (FGD)
STUDI PENGEMBANGAN UMKM RUMPUT LAUT DI KABUPATEN JEPARA


JEPARA- Forum Group Discussion (FGD) Studi Pengembangan UMKM Rumput Laut dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 September 2009, di Ruang rapat I Bappeda Kabupaten Jepara, dimana sebelumnya telah dilakukan interwiew secara langsung terhadap perwakilan kelompok pembudidaya dan pengolah di pesisir Jepara, pengepul dan petugas teknis DKP Kabupaten Jepara. Forum ini difasilitasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Propinsi Jawa Tengah dan dihadiri dari seluruh stake holder yang terlibat dalam sumberdaya rumput laut, diantaranya : dari balitbang Propinsi Jawa Tengah; akademisi dari Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas 17 Agustus Semarang ; Bappeda Kabupaten Jepara; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara; Disperindag Kabupaten Jepara, Dinas Koperasi Kabupaten Jepara; SMK I Pertanian Jepara; Pelaku Usaha; Lembaga Keuangan Mikro; Pelaku Industri serta Pelaku Utama.

Mendengar pemaparan tentang perkembangan dan permasalahan dari masing-masing stakeholder rumput laut, dapt ditarik kesimpulan secara umum menenai beberapa permasalahan yang menghambat proses pengembangan UMKM rumput laut, diantaranya :
Aspek Teknis :
1.Perubahan iklim yang sulit diprediksi, dan mempengaruhi pola tanam
2.Adanya gelombang musman yang mengancam aktivitas kegiatan usaha
3.Terjadinya degradasi kualitas rumput laut yang secara langsung berpengaruh terhadap kualitas produksi dan pertumbuhan rumput laut, karena belum adanya pengenalan tehadap jenis/varietas baru yang lebih unggul. Bibit yang dipakai secara terusmenerus merupakan jenis yang sama.
4.Grade kualitas hasil olahan yang dilakukan oleh SMK I Perikanan dalam bentuk Karaginan belum memenuhi standar kualitas pasar.

Aspek Non-Teknis :
1.Konflik kepentingan dalam pemanfaatan zona perairan, dimana seringkali terjadi konflik antara pelaku budidaya rumput laut dengan aktivitas lain seperti parawisata, Konservasi dan nelayan tangkap.
2.Kelembagaan kelompok yang masih lemah dan bahkan di Karimunjawa banyak yang belum mempunyai wadah kelompok, hal ini berpengaruh terhadap efektifitas pola pendampingan dan control terhadap aktivitas budidaya
3.Kultur Masyarakat pesisir dan dinamika kelompok yang berpengaruh terhadap kinerja pelaku utama dalam melakukan kegiatan usaha rumput laut
4.Harga yang cenderung fluktuatif (tidak stabil), disebabkan orientasi eksport masih dalam bentuk Raw-material (kering asin) menyebabkan posisi tawar rendah,serta pengendali harga ditentukan oleh pabrik pengolah di Luar Negeri.
5.Keterbatasan permodalan, khususnya pembudidaya di Pesisir Jepara Daratan , sehingga menghambat proses pengembangan kawasan. Hal ini karena pembudidaya belum mampu untuk melakukan saving dana hasil penjualan untuk kegiatan perluasan lahan dan kapasitas produksi.
6.Kurangnya jumlah pelaku Pembina yang mempunyai spesifikasi dan profesonalisme di bidang perikanan budidaya, sehingga mempengaruhi efektifitas alih terap teknologi. Besarnya Jumlah pelaku utama budidaya tidak diimbangi dengan jumlah pelaku Pembina sehingga peran pendampingan belum menyentuh pada penguatan kelembagaan dan kemandirian pelaku utama.
7.Sulitnya pembudidaya mendapatkan akses permodalan dari pihal lembaga keuangan mikro mapun pihak investor, hal ini karena kegiatan usaha budidaya masih diangap kegiatan yang High-risk.
8.Belum terwujudya pola pengembangan kawasan yang terintegrasi dari hulu ke hilir (system kluster), hal ini terjadi karena kurang optimalnya peran seluruh stake holder yang terlibat dalam usaha rumput laut.
9.Belum terwujudnya sinergitas diantara seluruh stakeholder, menyebankan mata rantai selau putus pada tahapan proses usaha rumput laut.
10.Lembaga/institusi pendukung usaha rumput laut belum secara maksimal memberikan peran dan kontribusi yang maksimal, fenomena yang ada masih terjadi ego sektoral diantara lembaga/institusi, sehingga program berjalan dengan sendiri-sendiri tanpa ada sinergi.
11.Keterbatasan pendanaan dalam rangka melakakukan kajian dan penelitian
12.Mind site mengenai pola pengembangan belum terbangun.

Setelah dilakukan serangkaian diskusi dan mengkaji beberapa permasalahan yang dipaparkan seluruh stake holder dapat ditarik kesimpulan sebagai rencana tindak lanjut yang harus segera dilakukan, yaitu :
1.Perlunya advokasi berkaitan dengan pola kemitraan usaha rumput laut, namun demikian MoU yang dilakukan antara pelaku utama dengan pelaku usaha harus bersifat fleksibel dan menguntungkan kedua belah pihak
2.Perlunya kerjasama secara sinergi dan berkelanjutan dari seluruh stake holder yang terlibat dalam usaha dan sumberdaya rumput laut
3.Perlunya menyusun model jaringan sinergis mulai dari factor produksi sampai dengan pasar
4.Perlunya dukungan permodalan baik dari pemerintah maupun swasta
5.Perlu merubah kultur masyarakat dan membangun mind site melalui sosialisasi baik aspek teknis maupun non teknis tentang sumberdaya rumput laut.
6.Melakukan pengawasan terhadap perkembangan harga pasar rumput laut, melalui alih informasi harga pasar secara berkala terhadap Pokdakan.
7.Meningkatkan peran pendampingan terhadap pelaku utama secara intensif dan berkelanjutan, dengan titik berat dalam rangka penguatan kelembagaan dan kemandirian kelompok.
8.Peningkatan kapasitas dan profesionalime pelaku pembina
9.Melakukan alih terap dan transfer informasi teknologi budidaya yang terbarukan
10.Memfasilitasi kelompok pembudidaya untuk mendapatkan akses/dukungan untuk menunjang dan meningkatkan pengelolaan budidaya dan kapasitas produksi melalui pendekatan terhadap pemerintah pusat , lembaga perbankkan dan mitra usaha.
11.Melakukan perluasan kawasan pengembangan budidaya rumput laut melalui pembinaan dan pendampingan secara intensif dalam rangka memicu animo masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha budidaya rumput laut terutama pada lokasi-lokasi yang direkomendasikan untuk dijadikan kawasan pengembangan
12.Mencari solusi mengenai metoda penanaman yang efektif guna mengantisipasi gelombang musiman, mengingat perairan jepara bersfat terbuka
13.Menerapkan sistem pengembangan kawasan budidaya rumput laut yang terintegrasi dengan baik (sistem kluster). Salah satu upaya adalah membentuk kelompok pengolah rumput laut melalui pemberdayaan ibu-ibu pesisir, sehingga secara langsung dapat meningkatkan posisi tawar hasil produksi
14.Melakukan kegiatan evaluasi secara berkala dan menyeluruh seperti adanya forum rembug dan temu lapang terhadap semua rangkaian kegiatan usaha rumput laut dari seluruh kelompok pembudidaya, sebagai acuan dalam menentukan langkah kebijakan serta mencari alternative solusi atas kendala yang dihadapi.
15.Menjalin kerjasama dengan institusi/lembaga yang secara langsung menangani masalah sumberdaya rumput laut, misalnya dalam hal kajian dan penelitian yang secara langsung mendukung kegiatan budidaya rumput laut di Kabupaten Jepara.
16.Meningkatkan peran seluruh stake holder untuk ikut bertanggungjawab terhadap keberlangsungan kegiatan usaha rumput laut.
17.Perlu implementasi secara langsung hasil kajian dan penelitian sumberdaya rumput laut terhadap pelaku utama, sehingga tidak hanya berhenti pada tahap kajian saja namun harus dilakukan pengembangan terhadap pelaku utama.


Sumber : www.seaweed81jpr.blogspot.com

3 komentar:

  1. Mudah-mudahan FGD tersebut bukan hanya wacana belaka,. tapi implementasikan secara nyata...
    Terutama keseriusan pemerintah Daerah,..

    Bravo,Perikanan,.. Blog ini sangat membatu terutama untuk ekspose sektor perikanan yang selama ini keliatannya termarginalkan

    Salam. Riyanto,..

    BalasHapus
  2. Terima kasih. Kita tunggu aja kebijakan para pemangku kebijakan,...

    BalasHapus
  3. KAMI MERASA TERBATU DENGAN ADANYA BLOG INI,.. KARENA DAPAT MELAUKAN EKSPOSES TENTANG PERKEMBANGAN KEGIATAN BUDIDAYA RUMPUT LAUT DI JEPARA.

    TERIMA KASIH

    BalasHapus

Silahkan berkunjung ke blog kami untuk melihat informasi seputar sumberdaya rumput laut di Kabupaten Jepara