Kamis, 10 Juni 2010


LAPORAN PEMBINAAN DAN SUPERVISI
DI KEPULAUAN KARIMUNJAWA KABUPATEN JEPARA
PROVINSI JAWA TENGAH


Oleh : Cocon.S, S.Pi & Saunin
Direktorat Produksi, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya



I.HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN

1.1.GAMBARAN UMUM KEPULAUAN KARIMUNJAWA


Kepulauan Karimunjawa yang secara administratif merupakan Kecamatan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Jepara keberadaannya sangat potensial untuk dilakukan pengembangan kawasan perikanan khususnya perikanan budidaya. Dengan Jumlah total pulau sebanyak 27 Pulau (5 pulau berpenghuni) dan mempunyai luas wilayah territorial seluas 107.225 Hektar, sebagian besar berupa lautan (100.105 Ha) sedangkan luas daratannya sendiri adalah 7.120 Ha. Daerah ini beriklim tropis yang dipengaruhi oleh angin laut yang bertiup sepanjang tahun dengan suhu rata-rata 26-30 derajat celcius.

Potensi perikanan khususnya perikanan budidaya di Kepulauan Karimunjawa sangat besar, dengan beberapa komoditas yang bias dikembangkan muali dari Kerapu, teripang dan rumput laut (Eucheuma cottoni). Berdasarkan data potensi lahan untuk budidaya laut menyebutkan bahwa luas lahan potensial pengembangan di Kepulauan Karimunjawa yang meliputi perairan P. Karimunjawa, P. Menjangan Besar, P. Parang dan P. Nyamuk adalah sebesar 7.100 Ha. Lahan ini sangat potensial untuk pengembangan budidaya rumput laut Eucheuma cottoni dan Kerapu (Chromilptes altivelis), tripang dan komoditas budidaya laut lainnya.

1.2.PERKEMBANGAN KEGIATAN BUDIDAYA LAUT

A.Budidaya rumput Laut (Eucheuma cottoni)

A.1. Perkembangan kegiatan budidaya

Kegiatan budidaya rumput laut di Kepulauan Karimunjawa telah berkembang sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang dimana sampai saat ini kegiatan usaha budidaya rumput laut menjadi mata pencaharian utama masyarakat pesisir Kepulauan Karimunjawa seiring dengan terjadinya penurunan hasil tangkapan ikan.

Kawasan pengembangan budidaya rumput laut di Karimunjawa dilakukan pada 18 lokasi yang tersebar di Pulau Nyamuk, Pulau Parang, Batu lawang, Tlaga, Mrican, Legon, Jelamun, Cekmas, Nyamplungan, Alang-alang, Legon Buaya, Legon Gopra, Karimunjawa, Pulau Genting, Gon Lele, Sruni dan Kemloko dimana secara umum pembudidaya melakukan penanaman rumput laut jenis Kappaphycus alvarezii strain Maumerre dan Philipina (cottoni jumbo) dengan kualitas pertumbuhan baik, sehingga tidak heran rumput laut dari Karimunjawa dijadikan sebagai alternative sumber bibit oleh daerah lain diluar Kabupaten Jepara. Beberapa waktu lalu pembudidaya telah mampu mensuplly kebutuhan bibit ke Provinsi Bangka Belitung mencapai 100 ton bibit.

Metoda budidaya yang diterapkan adalah metoda long line dan metode jalur kombinasi, dimana metoda tersebut layak untuk diterapkan sesuai dengan kondisi perairan Karimunjawa.

A.2. Pemanfaatan lahan dan Perkembangan produksi

Pemanfaatan lahan budidaya baru sebesar kurang dari 20 % atau seluas 240 Ha lahan budidaya dari total potensial yang ada. Ini menunjukan bahwa pemanfaatan lahan belum mencover keseluruhan potensi yang ada, sehingga akan menjadi tantangan sekaligus harapan untuk dilakukan pengembangan secara optimal.

Kapasitas produksi pada saat puncak musim tanam mencapai rata-rata 1.500 ton berat basah /bulan dan masih sangat memungkinkan untuk ditingkatkan. Rata-rata kepemilikan lahan per-pembudidaya seluas.1.500 m2 ( 15 line dengan panjang/line 100 m) dari total pembudidaya aktif sekitar 1.200 orang.

A.3. Perkembangan pembudidaya dan kelembagaan kelompok

Total pembudidaya rumput laut aktif di Kepulauan Karimunjawa sampai saat ini mencapai 1200 orang, hal ini seiring dengan animo masyarakat Karimunjawa yang tertarik untuk terjun melakukan usaha budidaya rumput laut.

Kelembagaan kelompok maupun lembaga penunjang belum terwujud dengan kuat, dari sekian banyak pembudidaya hanya sekitar 250 orang yang tergabung dalam kelembagaan kelompok, itupun belum mewujudkan sebagai sebuah kelompok yang kuat dan mandiri. Kondisi ini berbanding terbalik jika dibandingkan pada perkembangan tahun 2005 yang mampu membawa 2 kelompok pembudidaya yaitu Pokdakan Alga Jaya dan Bintang Laut menjadi salah satu juara kelembagaan kelompok tingkat nasional.

Kondisi belum terwujudnya kelembagaan kelompok salah satunya disebabkan kurangnya peran pendampingan secara langsung dari pemerintah setempat. Pada kesempatan ini kami mencoba untuk memberikan pengertian dan membuka wawasan kepada para pembudidaya dan pengepul local akan pentingnya wadah/kelembagaan kelompok maupun kelembagaan penunjang.

A.4. Akses pasar dan kemitraan usaha

Produksi kering rumput laut asal Karimunjawa pada saat keadaan normal mampu mencapai 100-150 ton/bulan, dimana akses pasar meliputi Surabaya, Jakarta dan Semarang kondisi ini didukung dengan mudahnya akses transportasi yaitu melalui pelabuhan penyebrangan Kartini Jepara. Harga yang berlaku untuk saat ini ditingkat pembudidaya sebesar Rp.1000/kg basah (Rp.10.000/kg kering) sedangkan ditingkat pengepul sebesar Rp.11.000/kg kering, sedangkan ditingkat industry dan eksportir sebesar Rp.12.000/kg kering.

Alur distribusi pasar melibatkan pembudidaya, pengepul local, pengepul kota, dan ekportir/pabrik pengolah, namun demikian secara umum hasil produksi dijual melalui ekportir. Kemitraan usaha telah berjalan namum masih bersifat alami dan fleksibel sehingga belum menunjukan adanya pola kemitraan yang bersifat long term. Kemitraan terjalin antara pengepul local dengan pembudidaya, dimana para pengepul local membantu pembudidaya dalam bentuk sarana produksi untuk kepentingan pengembangan, sedangkan pengepul local sendiri menjalin kerjasama dengan para eksportir berdasarkan kesepakatan namun tidak bersifat mengikat.

Munculnya peran spekulan akhir-akhir ini mengancam kemitraan antara pengepul local dengan para pembudidaya. Kondisi ini didukung oleh factor kelembagaan kelompok yang belum terbangun dengan kuat.

A.5. Kualitas produksi

Kualitas produksi rumput laut asal Karimunjawa mempunyai kategori baik dan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan eksportir maupun industry. Hasil uji kualitas oleh salah satu industry pengolah di China tahun lalu menempatkan kualitas rumput laut Karimunjawa lebih baik dibanding daerah lain di Indonesia.

Proses penjualan basah dari tingkat pembudidaya memungkinkan untuk melakukan control kualitas di tingkat pengepul local. Hasil pengamatan kami, hamper disemua lokasi terdapat area jemur, packaging dan depo penampungan yang dikelola pengepul local dengan memberdayakan ibu-ibu pesisir. Dimana produk dari pembudidaya akan dikeringkan dan disortir sesuai standar kualitas yang diinginkan eksportir/industry. Kondisi ini cukup menguntungkan, sehingga sangat prospektif untuk membangun kemitraan yang lebih luas dengan Industri pengolah nasional.

A.6. Produktivitas usaha dan tingkat pendapatan

Kegiatan usaha budidaya rumput laut di Karimunjawa telah mampu menopang kebutuhan ekonomi masyarakat local, sehingga usaha budidaya rumput laut menjadi mata pencaharian utama sebagian besar masyarakat. Dengan kepemilikan lahan seluas 1.500 m2, pembudidaya mampu meraup hasil penjualan pada saat normal anatara Rp.1.800.000,- - Rp.2.500.000,-/MT.

1.3.PERMASALAHAN

Tingkat Pengepul lokal

1.Munculnya keberadaan spekulan dari luar karimunjawa yang mengancam kemitraan antara pengepul local dengan pembudidaya, dimana secara umum melakukan stocking (penimbunan) hasil pembelian dari pembudidaya sehingga harga melebihi ambang batas normal harga yang berlaku di pasar.

2.Para spekulan kurang memperhatikan sisi kualitas produksi (mengejar quota) sehingga dikhawatirkan akan menurunkan image baik kualitas rumput laut Karimunjawa.

3.Keterbatasn budget pembelian sehingga mengharapkan kemitraan yang lebih luas dengan industry besar nasional.

4.Kualitas produksi agak menurun karena terkendala musim hujan yang mengakibatkan proses pengeringan yang kurang sempurna (jangka waktu cukup lama)

Tingkat Pembudidaya

 Pada beberapa lokasi rumput laut mengalami kerusakan akibat kompetitor lumut, biasa disebut lumut kutu. Dengan tingkat penyebaran yang cepat menyebabkan rumput laut kurus/kerdil.

1.4. RENCANA TINDAK LANJUT

1.Akan membantu membuat konsep aturan yang akan disepakati oleh semua pengepul local dan pembudidaya mencakup kemitraan usaha, kelembagaan, standar harga, jaminan kualitas serta dalam rangka menghambat peran spekulan yang tidak bertanggungjawab
2.Tindak lanjut kesepakatan tersebut di atas akan membuka peluang guna membangun kemitraan yang lebih luas, bertanggungjawab dan berkelanjutan dengan Industri besar nasional.

1.5.SARAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN

 Pemerintah setempat/daerah perlu segera untuk membuat rencana strategis (renstra) yang meliputi pengelolaan sumberdaya rumput laut di kepulauan karimunjawa dengan menyatukan persepsi, komitmen dan tanggung jawab bersama diantara seluruh stakeholder.

 Pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara perlu memfasilitasi untuk menata tata kelola pasar rumput laut di tingkat pengepul lokal, langkah awal adalah dengan membangun kesepakatan yang disepakati bersama yang mencakup pengelolaan budidaya , stabilitas harga, jaminan kualitas, system kemitraan berkelanjutan

 Perlu adanya regulasi dari pemerintah setempat untuk menghambat masuknya peran spekulan.

 Peran pengepul local di Karimunjawa sangat sentral dimana keberadaannya sebagai asset, dimana perlu advokasi dan peran regulasi dari pemerintah daerah setempat dalam membangun iklim usaha budidaya rumput laut yang baik, sehingga akan memungkinkan untuk membangun kemitraan yang lebih luas dan berkelanjutan dengan industri nasional mengingat dilihat dari aspek teknis pengelolaannya sudah berjalan dengan baik.

 Perlu peran pendampingan yang intensif dan berkelanjutan baik oleh pemerintah maupun pihak lain yang berkepentingan, hasil identifikasi peran pendampingan dan pembinaan masih belum nampak dirasakan oleh masyarakat pembudidaya. Faktor lain karena kurangnya jumlah SDM penyuluh lapang di Karimujawa.

 Perlu membangun kesamaan persepsi, tanggungjawab dan komitmen mulai dari pelaku usaha dan peran pemerintah setempat (lintas sector) untuk melakukan pengelolaan potensi budidaya laut yang berkelanjutan, sehingga tidak terkesan ada ego-sektoral diantara pemangku kebijakan di Karimunjawa.

 Pemerintah setempat/daerah bisa memfasilitasi pembentukan aturan local (awig-awig) mengenai pengelolaan sumberdaya rumput laut secara berkelanjutan yang disepakati seluruh stakeholder yang terlibat secara langsung dalam alur bisnis rumput laut, dimana regulasi/kebijakan strategis dari pemerintah daerah dalam hal ini Camat dan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Jepara perlu secara nyata diimplementasikan.

1 komentar:

  1. salam kenal ....pak klo mau tau info harga dan banyak nya pengu meng per minriman bisa kah.....kira2 kalo kirim kurang lebih 6ton per minggu bisa ga ya....

    BalasHapus

Silahkan berkunjung ke blog kami untuk melihat informasi seputar sumberdaya rumput laut di Kabupaten Jepara